KPK Nilai Pejabat Sumut tak Patuh

KPK Nilai Pejabat Sumut tak Patuh
KPK Nilai Pejabat Sumut tak Patuh
Menurutnya, kenyataan itu tidaklah masuk akal dan bisa jadi banyak yang tidak melaporkannya.  "Apa iya cuma enam? Apa nggak ada yang laporkan?" ujarnya.

Pejabat di Sumut juga, cetusnya, dinilai belum patuh dalam melaporkan harta kekayaan pribadinya.  Dari 2.400 lebih pejabat yang wajib lapor, ternyata hanya 75 persen yang melakukan hal itu.  Bahkan, tambahnya, banyak diantaranya yang tidak membuat Laporan Hasil Kekayaan Pejabat (LHKP), saat jabatannya beberapa kali berganti.

"LHKP-nya tetap yang itu-itu juga," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) itu. Untuk itu, baik KPK, BPKP dan Pemprovsu dalam rangka melakukan pencegahan korupsi, akan melakukan rencana aksi ke depan dengan tahapan-tahapan yang akan dilakukan bersama. 

Rencana aksi sangat penting, karena jika tidak ada perbaikan maka dampaknya akan sangat luas, seperti terbukanya peluang korupsi yang berakibat kerugian negara, rusaknya mental pejabat dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "KPK dan BPKP akan membantu mengawasi dan membimbing melalui rencana aksi yang ditetapkan bersama," kata Zulkarnain.

MEDAN- Pelayanan publik, perencanaan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) serta pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News