KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
Selasa, 11 Januari 2011 – 17:27 WIB

KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pimpinan KPK Haryono Umar, seorang penyelenggara negara yang sudah menjadi tersangka memang layak langsung dinonaktifkan. Tidak harus menunggu sampai yang bersangkutan menjadi terdakwa.
Haryono mencontohkan kasus Tomohon. Karena adanya UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, membuat Jefferson Rumajar dilantik sebagai walikota Tomohon. Padahal dia telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor.
"Kalau ada usulan dari Menpan-RB EE Mangindaan agar dalam revisi UU 32 diatur seorang kepala daerah atau wakilnya yang tersangkut korupsi langsung diberhentikan, itu ide yang sangat bagus. KPK akan mendukung usulan tersebut," kata Haryono yang dihubungi, Selasa (11/1).
KPK, lanjutnya, akan memberikan usulan lain juga terkait revisi UU 32. Pasalnya KPK banyak bersentuhan dengan pemda, terkait kasus korupsi APBD. "KPK juga punya interest di UU ini. Selama ini, penanganan kasus korupsi selalu terbentur dengan UU 32 Tahun 2004," tegasnya.
JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen