KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
Selasa, 11 Januari 2011 – 17:27 WIB

KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
Sementara itu Mangindaan menyatakan, dalam perubahan UU 32 Tahun 2004, akan diupayakan agar seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara dan tidak menunggu terdakwa. Wacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.
"Di dalam UU yang sekarang, proses pemberhentian sementara cukup panjang. Akibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerah. Ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan sementara dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia