KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
Selasa, 11 Januari 2011 – 17:27 WIB
Sementara itu Mangindaan menyatakan, dalam perubahan UU 32 Tahun 2004, akan diupayakan agar seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara dan tidak menunggu terdakwa. Wacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.
"Di dalam UU yang sekarang, proses pemberhentian sementara cukup panjang. Akibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerah. Ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan sementara dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK