KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan

KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
Sementara itu Mangindaan menyatakan, dalam perubahan UU 32 Tahun 2004, akan diupayakan agar seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara dan tidak menunggu terdakwa. Wacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.

"Di dalam UU yang sekarang, proses pemberhentian sementara cukup panjang. Akibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerah. Ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan sementara dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," tegasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News