KPK: Novel Tidak Membunuh
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 15:08 WIB

KPK: Novel Tidak Membunuh
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik KPK dari Kepolisian, Komisaris Polisi Novel Baswedan tidak bersalah. Menurutnya, saat terjadinya penembakan 2004 silam di Bengkulu yang mengakibatkan warga meninggal dunia, Novel tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto yang juga datang di KPK untuk menjemput, Novel terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada Februari tahun 2004 silam. Penembakan, dilakukan mantan Kasatserse Polres Bengkulu tersebut di Pantai Panjang Ujung.
"Novel yang dituduh melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 2 dan 3 sesungguhnya tidak pernah ada ditempat kejadian. Oleh sebab itu ia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," kata Bambang saat menggelar jumpar pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10) dini hari.
Baca Juga:
Polisi menjerat Novel dengan sangkaan pembunuhan saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ayat (3) mengenai penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman hukumannya masing-masing penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penyidik KPK dari Kepolisian, Komisaris Polisi Novel
BERITA TERKAIT
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek