KPK Nyatakan tak Bentuk Komite Etik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan sprindik Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sama-sama beredar di publik berbeda. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan bahwa bocornya dokumen draft sprindik Anas saat itu diakui memang dari kalangan internal KPK. Namun, kalau dokumen diduga sprindik Jero ini palsu.
"Berbeda, kalau waktu Anas itu draft sprindik yang kita akui memang diterbitkan oleh KPK dan dibocorkan oleh pihak internal. Jadi berbeda, kalau ini (dokumen sprindik Jero) kita bantah. Ini palsu," katanya, di Kantor KPK kepada wartawan, Jumat (6/9).
Karenanya, kata Johan, KPK tidak akan membentuk Komite Etik atas beredarnya sprindik Jero. KPK, kata Johan tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero. Selain itu KPK tidak pernah mengajukan persetujuan presiden sebelum menerbitkan sprindik.
Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin Bupati Bogor sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Dokumen mirip sprindik itu diterima wartawan melalui email dari akun: satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran gambar potongan sprindik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban