KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan

KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.

Firli yang telah diberhentikan sementara dari ketua KPK merupakan tersangka kasus duga?a?n pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/11).

Ali menyebut keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat internal dengan pejabat struktural dan biro hukum lembaga antirasuah itu.

Menurut Ali, rapat itu menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah untuk mendapat bantuan hukum.

Keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

"Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena, itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pimpinan KPK memutuskan odah memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang tersangka pemerasan SYL dan diberhentikan sementara dari ketua KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News