KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan
Rabu, 29 November 2023 – 07:38 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Di?rreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.(ant/fat//jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pimpinan KPK memutuskan odah memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang tersangka pemerasan SYL dan diberhentikan sementara dari ketua KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK