KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Setya Novanto tak bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut JPU KPK Abdul Basir, mantan ketua DPR yang kini menjadi pesakitan itu belum memenuhi syarat untuk menjadi JC sebagaimana diatur dalam Undang-undang UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam undang-undang disyaratkan harus memberi keterangan yang signifikan tentang kejahatan yang diperbuat dan pelaku lain yang lebih besar," ujar Rasyid saat membacakan tuntutan pada Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
JPU menambahkan, Novanto juga harus memenuhi syarat lainnya. Yakni mengembalikan seluruh hasil kejahatan dari perbuatan yang didakwakan padanya.
Namun, hingga sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut dinilai belum memenuhi syarat-syarat tersebut. KPK pun tak bisa mengabulkan permohonan mantan pria paling tampan di Surabaya itu tuntuk menjadi JC.
"Dengan menggunakan parameter sebagaimana diatur dalam undang-undang dan disandingkan dengan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, kami berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ucap JPU.
Novanto mengajukan permohonan sebagai JC ke KPK pada Januari lalu. Penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya memenuhi syarat menjadi JC.
Firman mengatakan, Novanto telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar ke rekening KPK. “Bahkan, Novanto juga telah meminta maaf dan mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi bekerja sama dengan KPK.
Jaksa KPK menganggap Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perkara e-KTP tak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat