KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya
Jumat, 30 Maret 2018 – 01:41 WIB

Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Ini kan scandal crime, enggak mungkin berhenti pada Setya Novanto. JC ampuh menuntaskan kasus ini," pungkas Firman.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Jaksa KPK menganggap Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perkara e-KTP tak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal