KPK Ogah Berikan Status Justice Collaborator untuk Musa Zainuddin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin tentang status justice collaborator (JC). Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya telah memperlajari permohonan Musa. "JC itu sudah kami tolak. Saya sudah dapat informasi dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kami tolak," kata Saut di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Saut menjelaskan, Musa tidak memenuhi syarat memperoleh status JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SEMA itu disebutkan bahwa status JC bisa diberikan apabila pemohon terlibat dalam perkara korupsi, namun namun bukan pelaku utama.
Selain itu, kata Saut, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memiliki kesaksian penting untuk menjerat pelaku lain yang korupsinya lebih besar. “Kalau dia mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya, jangan-jangan kami setujui," tuturnya.
Sebelumnya KPK mendakwa Musa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Motif suapnya adalah memuluskan keinginan Abdul menggarap sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.
Pengadilan memutuskan Musa bersalah. Putusan pengadilan yang menghukum Musa dengan penjara selama sembilan tahun juga sudah inkrah.(tan/jpnn)
KPK menolak permohonan mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang kini menjadi terpidana suap tentang status justice collaborator (JC).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah