KPK Ogah Berikan Status Justice Collaborator untuk Musa Zainuddin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin tentang status justice collaborator (JC). Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya telah memperlajari permohonan Musa. "JC itu sudah kami tolak. Saya sudah dapat informasi dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kami tolak," kata Saut di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Saut menjelaskan, Musa tidak memenuhi syarat memperoleh status JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SEMA itu disebutkan bahwa status JC bisa diberikan apabila pemohon terlibat dalam perkara korupsi, namun namun bukan pelaku utama.
Selain itu, kata Saut, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memiliki kesaksian penting untuk menjerat pelaku lain yang korupsinya lebih besar. “Kalau dia mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya, jangan-jangan kami setujui," tuturnya.
Sebelumnya KPK mendakwa Musa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Motif suapnya adalah memuluskan keinginan Abdul menggarap sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.
Pengadilan memutuskan Musa bersalah. Putusan pengadilan yang menghukum Musa dengan penjara selama sembilan tahun juga sudah inkrah.(tan/jpnn)
KPK menolak permohonan mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang kini menjadi terpidana suap tentang status justice collaborator (JC).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim