KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya
Selasa, 03 Februari 2015 – 00:46 WIB
![KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150202_192605/192605_760637_johan_budi_dlm.jpg)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Foto: dok.JPNN
Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan.
Baca Juga:
Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK. (gun/fal)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPU RI Dipecat, Bang Jeirry: Sudah Ditunggu Banyak Orang
- Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
- Menaker Ida Fauziyah: Indonesia dan RRT Terus Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru