KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya

KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Foto: dok.JPNN

Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan.

Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK. (gun/fal)

 


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News