KPK Ogah Ikut Campur Soal Rilis ICW
Rabu, 03 Juli 2013 – 16:04 WIB
Karena ada juga orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai seorang saksi. Orang tersebut diminta klarifikasinya. "Jadi tidak semua orang diperiksa akan menjadi tersangka," ujar Abraham.
Baca Juga:
Meski begitu jika ada bukti-bukti yang kuat, KPK tidak bisa menjamin kalau status seseorang berubah. "Kalau punya alat bukti tidak ada jaminan dari saksi berubah menjadi tersangka," ucap pria asal Makassar itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak ingin ikut campur terkait rilis ICW yang menyebutkan 36 nama anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga