KPK Ogah Penuhi Undangan, Rekomendasi Pansus tak Tuntas

KPK Ogah Penuhi Undangan, Rekomendasi Pansus tak Tuntas
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melaporkan hasil kerja selama 60 hari di rapat paripurna DPR, Selasa (26/9). Pansus tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena belum mengonfirmasi sejumlah temuan kepada KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-undang MD3 di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kami menunggu hasil di MK," kata Agus menanggapi laporan Pansus, Selasa (26/9) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Agus mengatakan, MK mungkin banyak juga menguji undang-undang yang lain sehingga belum mengambil putusan atas uji materi UU MD3. Karena itu, Agus berharap mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.

"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami,” ujar Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalankan tata kelola kelembagaan, koordinasi dan supervisi dengan baik.(boy/jpnn)


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi UU MD3 di MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News