KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi

KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.

Dalam kasus itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemantauan.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pihaknya siap membantu apabila kepolisian membutuhkan tenaga mereka dalam penanganan kasus itu.

Pasalnya, seluruh kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan pasti dilaporkan ke KPK.

"Setelah mereka mengeluarkan SPDP pasti dilaporkan ke KPK karena itu diatur dalam undang-undang," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (2/9).

Tak hanya itu, antara Polri, KPK, dan Kejaksaan telah memiliki nota kesepahaman soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam nota itu, setiap penegak hukum harus berkoordinasi dalam menangani kasus korupsi.

"Otomatis KPK akan menyupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," tambah dia.

Diketahui kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka. Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News