KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.
Dalam kasus itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemantauan.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pihaknya siap membantu apabila kepolisian membutuhkan tenaga mereka dalam penanganan kasus itu.
Pasalnya, seluruh kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan pasti dilaporkan ke KPK.
"Setelah mereka mengeluarkan SPDP pasti dilaporkan ke KPK karena itu diatur dalam undang-undang," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (2/9).
Tak hanya itu, antara Polri, KPK, dan Kejaksaan telah memiliki nota kesepahaman soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam nota itu, setiap penegak hukum harus berkoordinasi dalam menangani kasus korupsi.
"Otomatis KPK akan menyupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," tambah dia.
Diketahui kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka. Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori