KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Minggu, 02 September 2018 – 23:28 WIB

Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tetapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)
Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum