KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi

KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tetapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)


Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News