KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.
"Ini harus ditagih," tegas Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.
Seperti diketahui Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, disangka KPK menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.
Suap USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.
Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang.
Saut mengatakan, pimpinan KPK sejak awal menjabat terus memerhatikan masalah penerimaan pajak secara detail.
Pada prinsipnya, Saut menganggap perlu dihitung seberapa jauh kewajiban yang belum dibayar PT EK Prima. Menurut dia, kewajiban pajak tetap harus dibayarkan.
"Karena kalau Tax Amnesty nanti sudah dilakukan selanjutnya mau apalagi? Jadi, setelah sampai batas amnesti nanti maka semua kewajiban harus dipenuhi atau dibayar," kata Saut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad