KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih
Kamis, 24 November 2016 – 10:05 WIB

Saut Situmorang. Foto: dok/JPNN.com
Lebih lanjut Saut pun menilai cara penanganan pajak selama ini masih banyak yang harus diperbaiki. "Cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," pungkas Saut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus