KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pada Kementerian ESDM pada Kamis (15/6).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sembilan tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih, sementara satu tersangka lainnya belum tiba.
"Tadi, kami cek sudah hadir, ada sembilan orang, satu orang nanti menyusul di siang hari," kata Ali dalam keterangannya.
Dia mengatakan sembilan tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Namun, Ali belum dapat memastikan apakah para tersangka langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti akan informasikan kembali berikutnya, apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh tim penyidik KPK. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan sebanyak sepuluh tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sembilan tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming