KPK Panggil 6 Saksi untuk Lengkapi Berkas Setya Novanto

KPK Panggil 6 Saksi untuk Lengkapi Berkas Setya Novanto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat lembaga antirasuah itu menghentikan proses pemeriksaan saksi-saksi kasus e-KTP. HAri ini (15/9), KPK memeriksa enam orang saksi untuk kasus korupsi yang menjerat ketua umum Golkar itu.

Keenam saksi itu adalah Mulyadi (sopir mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman), Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan anak buahnya, Fajar Kurniawan. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Made Oka Masagung, Monny dan Lulu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun dia belum bisa memastikan kehadiran saksi-saksi yang dipanggil. Yang pasti, kata dia, penyidik telah mengagendakan dan menunggu kehadiran saksi itu.

Seperti diketahui, Novanto diduga melakukan patgulipat dengan Andi Agustinus alias Andi NArogong dalam proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011. Nilainya proyeknya mencapai Rp 5,9 triliun.

Namun, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka. Sedangkan Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka keempat kasus e-KTP.(elf/JPC)


Setya Novanto diduga melakukan patgulipat dengan Andi Narogong dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP di Kemendagri. Nilai korupsinya mencapai Rp 2,3 triliun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News