KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari pada Senin (25/9).
Anak dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya itu.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada politikus Partai Golkar itu.
Selain Ade Puspitasari, KPK juga memanggil dua pihak wiraswasta, yaitu Rhamdan Aditya dan Henny Rossa Maramis.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK