KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari pada Senin (25/9).
Anak dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya itu.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada politikus Partai Golkar itu.
Selain Ade Puspitasari, KPK juga memanggil dua pihak wiraswasta, yaitu Rhamdan Aditya dan Henny Rossa Maramis.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi