KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari pada Senin (25/9).
Anak dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya itu.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada politikus Partai Golkar itu.
Selain Ade Puspitasari, KPK juga memanggil dua pihak wiraswasta, yaitu Rhamdan Aditya dan Henny Rossa Maramis.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO