KPK Panggil Anak Buah Anies Baswedan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo M Taufiqurrachman, Jumat (28/2).
Taufiq sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah yang menjerat tersangka Gusmin Tuarita (GTU), eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Dalam kasus ini, Gusmin bersama Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pendaftaran tanah.
Salah satunya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Siswidodo sendiri disinyalir telah menerima uang dari para pemohon HGU. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Gusmin untuk disetorkan ke sejumlah orang dengan total Rp 22,23 miliar.
Dua tersangka itu dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Gubernurnya Saja Mangkir:
Taufiq sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun