KPK Panggil Anak Buah SBY untuk Kasus e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Berdasar jadwal pemeriksaan KPK, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto, red),” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/12).
Selain Jafar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Yakni Miryam S Haryani, Muhammad Burhanudin, dan Agustina Retnowati. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka S,” ujar Yuyuk.
KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi pada proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin