KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila pada Senin (13/5).
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda disebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dibayar untuk dana hiburan untuk mendatangkan biduan ke acara mencapai Rp50-100 juta.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPK Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, yaitu Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.
Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.
Biduan Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum