KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN

KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Kamis (16/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Kamis (16/1).

Karna diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Situbondo.

Selain, Karna penyidik juga memeriksa Eko Prionggo Jati PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (16/1).

Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi mangkir ketika dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus alokasi dana PEN di Pemkab Situbondo.

Karna berasalan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan persiapan dalam pemilihan kepala daerah.

Sementara, Eko Prionggo selaku Kadis PUPR Situbondo yang juga tersangka dalam kasus ini ikut mangkir dengan alasan sakit.

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK telah mengumumkan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News