KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza

KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT. Taspen Ermanza pada Jumat (17/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT. Taspen Ermanza pada Jumat (17/1).

Ermanza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1).

ANS Kosasih ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News