KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya pada Senin (2/9). Ilustrasi. Foto: Dok. Taspen

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya pada Senin (2/9).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Julius.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News