KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean pada Senin (20/5).
KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
"Iya, jam 09.00 (dipanggil) di Gedung Merah Putih," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya ingin mengambil keterangan Rahmady Effendy terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi," kata Ali.
Ditjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.
Nama Rahmady juga terangkat akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham. (tan/jpnn)
KPK ingin melakukan klarifikasi kepada eks pejabat Bea Cukai Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional