KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean pada Senin (20/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean pada Senin (20/5).

KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.

"Iya, jam 09.00 (dipanggil) di Gedung Merah Putih," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya ingin mengambil keterangan Rahmady Effendy terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi," kata Ali.

Ditjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.

Nama Rahmady juga terangkat akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham. (tan/jpnn)


KPK ingin melakukan klarifikasi kepada eks pejabat Bea Cukai Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News