KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/3).
Ini merupakan pemanggilan perdana Eddy sebagai tersangka, sejak status itu sematkan KPK kepadanya pada Desember 2016 lalu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/3).
Eddy beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sejak masih berstatus saksi. Bahkan, keberadaan Eddy sudah di luar negeri sebelum KPK melakukan pencegahan. Akhirnya, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Selain Eddy, KPK juga memanggil Royani, sopir bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. Selain itu, ada pula Darmadji, sopir perantara suap Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. "Mereka juga akan diperiksa untuk ESI," katanya.
Dua sopir itu merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Bahkan, Royani disebut-sebut mengetahui peran Nurhadi dalam kasus ini. (boy/jpnn)
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipanggil Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?