KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima saksi dipanggil jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/11).

Salah satu saksi itu ialah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Betul, hari ini, jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi di sidang terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Agus, jaksa juga memanggil Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus teguh Santosa, Supriyanto Basuki, dan Angga Munggaran.

Adapun korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada 2016-2017.

Kasus ini menjerat tersangka tunggal yaitu Direktur Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk Agus Supriatna, KSAU pada saat pengadaan proyek ini berjalan.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News