KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Senin, 21 November 2022 – 11:22 WIB
Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.
Baca Juga:
Jaksa juga mendakwa Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar USD 29,5 juta atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar USD 10.950.826,37 atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Ketum F-PDR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Benahi Sistem Demokrasi & Jaga Kembali Semangat Reformasi
- TNI AU Datangkan Drone dari Turki Untuk Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
- Marsekal Tonny Pastikan Seluruh Pesawat yang Melintas Terpantau Radar
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- Marsekal Tonny Berkomitmen Untuk Modernisasi Alutsista