KPK Panggil Emir Moeis Setelah Setahun jadi Tersangka
Kamis, 11 Juli 2013 – 10:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Kamis (11/7).
Politisi PDI Perjuangan itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jika hadir, ini merupakan pemeriksaan yang dijalani Emir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 silam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/7).
Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini