KPK Panggil GM Agung Podomoro, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager Agung Podomoro Grup Hadi Sutanto, Jumat (22/1). Hadi akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/1).
Hanya saja, Yuyuk tak menjelaskan kaitan Hadi dengan kasus Wawan. Yang pasti, kata dia, pemeriksaan ini dilakukan karena keterangan Hadi sangat dibutuhkan.
"Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik," ujarnya.
Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan terpilih untuk periode kedua Airin Rachmy Diani sudah menyandang status tersangka pencucian uang. Selain itu, dia juga tersangka suap hakim MK Akil Mochtar serta alat kesehatan di Banten. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager Agung Podomoro Grup Hadi Sutanto, Jumat (22/1). Hadi akan diperiksa sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi