KPK Panggil Gubernur Sulut Terkait Korupsi e-KTP

KPK Panggil Gubernur Sulut Terkait Korupsi e-KTP
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Kader PDI Perjuangan yang juga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Febri akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka S," kata Febri, Kamis (26/1).

Selain Olly, penyidik juga memanggil sejumlah mantan petinggi Banggar DPR. Mereka adalah politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir serta politikus Golkar Melchias Markus Mekeng.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka S," katanya.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam dokumen yang dibawa Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, para pimpinan Banggar DPR disebut turut menerima aliran uang.

Melchias Marcus Mekeng menerima USD 500 ribu, Olly Dondokambey USD 1 juta, dan Mirwan Amir USD 500 ribu. KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News