KPK Panggil Hartati Murdaya
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pemilik PT Hartati Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, kembali mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7).
Hartati rencananya akan diperiksa untuk bekas anakbuahnya, Totok Listyo yang pernah menjabat Direktur di PT Hartati Inti Plantations.
"Yang bersangkutan (Hartati), rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7).
Totok disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.
Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta. Saat ini, Hartati masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pemilik PT Hartati Inti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP