KPK Panggil Hartati Murdaya

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pemilik PT Hartati Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, kembali mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7).
Hartati rencananya akan diperiksa untuk bekas anakbuahnya, Totok Listyo yang pernah menjabat Direktur di PT Hartati Inti Plantations.
"Yang bersangkutan (Hartati), rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7).
Totok disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.
Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta. Saat ini, Hartati masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pemilik PT Hartati Inti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya