KPK Panggil Hotma Sitompoel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan advokat Hotma Sitompoel, Selasa (29/11) sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hotma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," katanya, Selasa (29/11).
Hotma merupakan kuasa hukum Kemendagri pada saat dijabat Gamawan Fauzi. Hotma sempat menyebut pengadaan barang dan jasa terkait proyek e-KTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hotma juga sebelumnya pernah membantah tudingan adanya penggelembungan harga terkait proyek ini.
Selain Hotma penyidik juga memeriksa Sugiharto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan advokat Hotma Sitompoel, Selasa (29/11) sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi