KPK Panggil Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula di Sumbar

KPK Panggil Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula di Sumbar
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal, Senin (26/9). Anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (26/9).

Farizal disangka menerima suap dari Sutanto terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia merupakan jaksa yang menuntut penuntut umum terdakwa Sutanto  di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, KPK justru mengendus Farizal berperan seolah-olah sebagai pengacara Tanto. Pada Rabu (21/9), Tanto juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Irman Gusman, mantan ketua DPD yang juga menjadi tersangka penerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan istrinya, Memi terkait rekomendasi distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

Farizal saat ini belum ditahan KPK. Saat menjalani pemeriksaan pada Rabu lalu (21/9), ia masih diizinkan pulang setelah diantar dan dijemput oleh jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal, Senin (26/9). Anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News