KPK Panggil Ketua Umum Parpol Pendukung Jokowi-JK Ini
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Menakertrans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Mantan Dirjen P2KTrans, Jamaludin Malik, red),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Muhaimin yang kini menjadi salah satu Ketua Umum Parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan Jamaludin Malik diduga melakukan korupsi pada masa kepemimpinan Muhaimin.
Yuyuk enggan membeberkan secara rinci tujuan pihaknya memanggil Muhaimin. Yang jelas, menurutnya, pria yang kini duduk di kursi DPR RI itu memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara korupsi.
“Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.
Lembaga antirasuah itu telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024