KPK Panggil Ketua Umum Parpol Pendukung Jokowi-JK Ini

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Menakertrans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Mantan Dirjen P2KTrans, Jamaludin Malik, red),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Muhaimin yang kini menjadi salah satu Ketua Umum Parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan Jamaludin Malik diduga melakukan korupsi pada masa kepemimpinan Muhaimin.
Yuyuk enggan membeberkan secara rinci tujuan pihaknya memanggil Muhaimin. Yang jelas, menurutnya, pria yang kini duduk di kursi DPR RI itu memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara korupsi.
“Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.
Lembaga antirasuah itu telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan