KPK Panggil Komut Pupuk Sriwidjaja Palembang dalam Kasus Korupsi PGN

KPK Panggil Komut Pupuk Sriwidjaja Palembang dalam Kasus Korupsi PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) Imam Apriyanto Putro. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) Imam Apriyanto Putro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021.

Imam dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Menteri BUMN, jabatan yang dipegangnya saat transaksi tersebut berlangsung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemanggilan ini dan menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Pemanggilan Imam merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap skema korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas. KPK juga telah melarang keduanya bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka terhadap Danny dan Iswan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 17 Mei 2024.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Sejumlah rumah milik mantan pegawai dan direksi PGN di Jakarta telah digeledah, termasuk rumah pribadi Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, serta rumah Iswan Ibrahim di Kota Bekasi. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor pusat PT IAE, kantor PT Isar Gas, dan kantor PGN di Jakarta. Pada 31 Mei 2024, penggeledahan juga dilakukan di kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas, kontrak kerja sama, serta mutasi rekening bank. Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan para pihak dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi di PGN bermula dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit tersebut, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses kerja sama jual beli gas antara PGN dan Isar Gas/PT IAE, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Berdasarkan temuan itu, BPK kemudian melaporkan kasus ini ke KPK untuk ditindaklanjuti. (tan/jpnn)


Imam dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Menteri BUMN, jabatan yang dipegangnya saat transaksi tersebut berlangsung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News