KPK Panggil Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5).
Angin merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam kasus suap pajak itu, Angin disangka menerima suap agar wajib pajak bisa terhindar dari tagihan resmi mengenai pajak.
Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.
Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.
Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Penyidik KPK sudah menetapkan enam tersangka kasus suap perpajakan di Kemenkeu yang melibatkan PT Jhonlin Baratama.
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN