KPK Panggil LPSK Dalami Kasus Suap Ferdy Sambo
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (22/8).
KPK ingin mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Fikri mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk dari tindak lanjut pengaduan terhadap Ferdy Sambo.
Fikri mengharapkan LPSK bisa memberikan keterangan seterbuka mungkin agar KPK bisa mengambil tindakan atas laporan upaya penyuapan itu.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Fikri.
Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya tindakan pidana dari pemberian amplop Sambo.
Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK.
KPK ingin mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK