KPK Panggil Mantan Ketua DPR dan Istri

KPK Panggil Mantan Ketua DPR dan Istri
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (3/7).

Namun, komisi antikorupsi itu juga memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom, untuk diperiksa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahkan, penyidik komisi antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan istri Akom, Netty Marliza sebagai saksi pada kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 5,9 triliun ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Akom dan istrinya akan diperiksa untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Keduanya diperiksa untuk tersangka AA,” kata Febri, Senin (3/7).

Sementara, Yasonna sudah memenuhi panggilan penyidik komisi antikorupsi. Namun, menteri asal PDI Perjuangan itu enggan berkomentar. “Setelah keluar, setelah keluar nanti saja ya,” kata Yasonna.

Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Andi Narogong, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.

Dari kasus ini, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani. Miryam diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakatra. Kemudian ada juga anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Markus Nari. Markus diduga merintangi penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga mantan anggota Komisi II Dewan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News