KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Devi Yulianti, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain Heri, KPK juga memeriksa Satori, anggota Komisi XI DPR lainnya, terkait dugaan korupsi dana CSR BI. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Heri dan Satori.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Dugaan korupsi tersebut melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI pada Senin, 16 Desember 2024. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Tak hanya itu, pada Kamis (19/12/2024), penyidik KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. (tan/jpnn)


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut tetapi tidak menjelaskan secara spesifik siapa anggota Komisi XI DPR.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News