KPK Panggil Mardani Maming, MAKI Berharap Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pemeriksaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengapresiasi langkah KPK yang dinilai masih bisa melakukan langkah supervisi dalam penyelidikan.
"Mestinya ini ada suatu perkara dan posisi Mardani Maming bisa saksi, bisa terduga terlapor, atau apa pun yang terkait dari pemeriksaan," kata Boyamin, Kamis (2/6).
Alumnus Universitas Muhammadiyah Solo itu berharap pemanggilan Mardani Maming menjadi pengembangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Banjarmasin.
Dalam kasus tersebut, lanjut Boyamin, terdapat dugaan aliran dana ke sejumlah perusahaan.
"Artinya, (sejumlah perusahaan, red) tidak ikut bekerja tetapi juga tidak ada setor modal. Apakah itu terkait atau terafiliasi dengan Maming Mardani, itu justru tugasnya KPK nanti yang akan mendalami," tutur Boyamin.
Dia menegaskan MAKI akan terus melakukan pengawalan sambil menunggu perkembangan penyelidikan yang saat ini dilakukan lembaga antirasuah.
"Saya boleh berharap ini terkait dengan kasus persidangannya Raden Priyono yang di Banjarmasin itu, terkait dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang izinnya dialihkan," ujar pegiat antikorupsi itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi pemeriksaan terhadap Ketua Umum HIPMI Mardani Maming oleh KPK.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan