KPK Panggil Max Sopacua untuk Anas Urbaningrum
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Max Sopacua diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Selasa (22/10) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Marzuki mengaku dicecar perihal Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.
Wakil Ketua Majelis Tinggi PD itu mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana yang mengalir ke Kongres PD tahun 2010. Marzuki juga tidak mengetahui dugaan pemberian voucher dari PT Adhi Karya kepada tiga kandidat ketua umum PD dalam Kongres PD di Bandung.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum PD itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua sebagai saksi untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta