KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan

KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura.

KPK kesulitan untuk memindahkan Paulus, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, meliputi eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News