KPK Panggil Miryam sebagai Tersangka
![KPK Panggil Miryam sebagai Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/24/621c824ed04a2b82fce6077040370b14.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani, Kamis (13/4). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama sejak politikus Partai Hanura tersebut menjadi tersangka.
"MSH (Miryam, red) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Penyandang status janda itu diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
Hal itu terkuak setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Pada persidangan atas kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu Miryam bahkan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya.
Dalam surat dakwaan, Miryam disebut-sebut membangi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun, Miryam mengaku menandatangani BAP karena ditekan penyidik KPK.
Hanya saja, rekaman video pemeriksaan atas Miryam di KPK menunjukkan fakta lain. Karenanya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani, Kamis (13/4). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum