KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?

KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, Jumat (23/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, Jumat (23/12).

Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap.

"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Bambang Kayun.

KPK juga belum menyampaikan pernyataan resmi apakah Bambang Kayun akan ditahan setelah diperiksa hari ini.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


AKBP Bambang Kayun akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News