KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, Jumat (23/12).
Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap.
"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Bambang Kayun.
KPK juga belum menyampaikan pernyataan resmi apakah Bambang Kayun akan ditahan setelah diperiksa hari ini.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AKBP Bambang Kayun akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya