KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, Jumat (23/12).
Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap.
"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Bambang Kayun.
KPK juga belum menyampaikan pernyataan resmi apakah Bambang Kayun akan ditahan setelah diperiksa hari ini.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AKBP Bambang Kayun akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor