KPK Panggil Panitera PN Jakarta Barat

KPK Panggil Panitera PN Jakarta Barat
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bantuasa Sitanggang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/1).

Bantuasa akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi tersangka Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka R," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/1).

Rohadi dijadikan tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di PN Jakut.

Dalam kasus gratifikasi, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai Panitera PN Jakut. Melainkan diduga saat menjabat Panitera PN Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik tidak hanya memanggil Bantuasa. Tiga pihak swasta, Stefanus Salmon, Siegfrid Salmon, dan Yusran juga dipanggil menjalani pemeriksaan untuk Rohadi. (boy/jpnn)


 Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bantuasa Sitanggang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/1).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News