KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12).
Keduanya adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus pada Ditjen Pajak Wahono Saputro.
Kemudian Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Ahmad Wahyu Hidayat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anak buah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Country Direktor PT EK Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.
Selain itu, penyidik juga memerika Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap. Handang diduga menerima suap USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh.
Suap diberikan untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga