KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12).
Keduanya adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus pada Ditjen Pajak Wahono Saputro.
Kemudian Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Ahmad Wahyu Hidayat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anak buah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Country Direktor PT EK Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.
Selain itu, penyidik juga memerika Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap. Handang diduga menerima suap USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh.
Suap diberikan untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak