KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12).
Keduanya adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus pada Ditjen Pajak Wahono Saputro.
Kemudian Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Ahmad Wahyu Hidayat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anak buah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Country Direktor PT EK Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.
Selain itu, penyidik juga memerika Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap. Handang diduga menerima suap USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh.
Suap diberikan untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi