KPK Panggil Pejabat Kemendagri Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Mochamad Ardian Noervianto pada Rabu (2/1).
Dia dipanggil sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Ardian belum ditahan dalam kasus ini, meski KPK sudah mengumumkan statusnya sebagai tersangka. Sebab, pada kesempatan itu, Ardian beralasan sedang sakit.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Nasional (PEN) Daerah ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Ardian, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto. Penyidik berharap Ardian ikuti agenda pemeriksaan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto